Deskripsi
Dalam sistem hukum positif Indonesia, anak diartikan sebagai individu yang belum mencapai usia dewasa sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang- undangan. Anak bukan hanya bagian dari struktur sosial, tetapi juga merupakan amanah sekaligus anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang keberadaannya harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Dalam diri setiap anak melekat harkat dan martabat kemanusiaan serta hak-hak dasar yang wajib dijunjung tinggi. Dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara, anak diposisikan sebagai generasi penerus dan representasi masa depan bangsa. Oleh karena itu, anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, partisipasi dalam kehidupan sosial, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan pembatasan terhadap kebebasannya.








