Deskripsi
Sengketa konstruksi dapat timbul akibat perbedaan penafsiran kontrak, kelalaian dalam pelaksanaan proyek, atau perbedaan pendapat terkait aspek teknis, administrasi, maupun hukum dalam pelaksanaan pekerjaan. Ketidakpastian dalam penyelesaian sengketa dapat berdampak negatif pada kelangsungan proyek, seperti penundaan waktu, peningkatan biaya, serta terganggunya hubungan profesional di antara para pihak. Oleh karena itu, mekanisme yang tepat dan efektif untuk penyelesaian sengketa sangat diperlukan guna menjaga keberlangsungan proyek dan keharmonisan hubungan para pihak.








