Deskripsi
Pernahkah Anda bertanya, apa yang menjadi dasar hukum bagi seorang camat untuk menerbitkan Kartu Tanda Penduduk, atau mengapa sebuah proyek pembangunan jalan tol harus melalui serangkaian perizinan yang rumit? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini berakar pada sebuah cabang ilmu hukum yang mengatur mesin birokrasi negara, yaitu Hukum Tata Pemerintahan. Bidang hukum ini sering kali dianggap sebagai “hukumnya para pejabat”, namun pada hakikatnya, ia adalah penjaga koridor agar setiap tindakan pemerintah memiliki landasan, tujuan, dan mekanisme yang jelas demi melayani kepentingan publik. Tanpa aturan main yang pasti, kekuasaan pemerintah dapat menjadi sewenang-wenang dan pelayanan kepada masyarakat akan kehilangan arah.








