Deskripsi
Korupsi dalam wacana kontemporer sering dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi. Definisi ini lahir dari kerangka negara modern yang menekankan pemisahan antara kepentingan publik dan privat serta adanya mekanisme akuntabilitas. Namun, ketika konsep ini ditarik ke dalam konteks sejarah yang lebih panjang, khususnya dalam masyarakat pra-modern, muncul persoalan konseptual, apakah praktik yang menyerupai korupsi dapat diidentifikasi dalam sistem sosial-politik yang belum mengenal konsep negara modern. Dalam konteks Nusantara, masa pra-kolonial ditandai oleh keberadaan kerajaan-kerajaan tradisional seperti Kerajaan Majapahit, Kesultanan Mataram, serta berbagai kerajaan lain di wilayah Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Sistem kekuasaan yang berkembang pada masa ini umumnya bersifat patrimonial dan berbasis pada hubungan personal antara penguasa dan rakyat. Dalam sistem semacam ini, batas antara kekuasaan publik dan kepentingan pribadi menjadi kabur, sehingga membuka ruang bagi praktik-praktik yang dalam perspektif modern dapat dikategorikan sebagai korupsi.








