Deskripsi
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha, yang diklasifikasikan berdasarkan besaran modal usaha atau hasil penjualan (omzet) tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebagaimana kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, kriteria UMKM ditetapkan sebagai berikut: Klasifikasi ini menunjukkan bahwa UMKM bukanlah entitas usaha yang seragam, melainkan mencakup rentang skala yang cukup luas, mulai dari usaha rumahan berskala sangat kecil hingga usaha menengah dengan omzet puluhan miliar rupiah. Keragaman skala inilah yang menjadikan UMKM sebagai kelompok usaha yang menempati posisi strategis dan tidak tergantikan dalam struktur ekonomi Indonesia. Hampir seluruh unit usaha yang beroperasi di Indonesia, mulai dari warung kelontong, usaha kuliner rumahan, toko pakaian, bengkel kecil, hingga usaha jasa perorangan, termasuk ke dalam kategori ini. Sektor UMKM menjadi penopang utama penyediaan lapangan kerja, distribusi pendapatan ke berbagai wilayah, serta penggerak roda ekonomi di tingkat akar rumput, sekaligus berfungsi sebagai bantalan ekonomi (economic bu5er) yang relatif tangguh pada saat terjadi guncangan atau krisis ekonomi.








