Tengku Arif Hidayat

OBH YHRS

Natalia Putri Silaban

Dari Teori ke Praktik: Pelaksanaan Bantuan Hukum oleh OBH YHRS

Rp50.000

Deskripsi

Dalam konsepsi negara hukum (rechtsstaat), hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur kehidupan bermasyarakat, tetapi juga sebagai sarana untuk menjamin keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum adalah persamaan di hadapan hukum (equality before the law), yang menghendaki agar setiap orang memperoleh perlakuan yang sama dalam sistem peradilan tanpa adanya diskriminasi. Prinsip tersebut secara konstitusional diakui dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum serta menjamin hak setiap orang atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Meskipun demikian, dalam praktiknya, pemenuhan prinsip tersebut belum sepenuhnya berjalan secara efektif. Akses terhadap keadilan (access to justice) masih menjadi persoalan mendasar, khususnya bagi masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi lemah. Keterbatasan finansial sering kali menghambat kemampuan seseorang untuk memperoleh pendampingan hukum, memahami prosedur peradilan, maupun memperjuangkan hak- haknya secara optimal.

Informasi Tambahan

ISBN

xxxxxxxxxxxxxxxxxx

Jumlah Halaman

viii + 96 hlm

Ukuran

14,5 x 20,5 cm

Tanggal Terbit

18/06/2026

Informasi Tambahan

ISBN

xxxxxxxxxxxxxxxxxx

Jumlah Halaman

viii + 96 hlm

Ukuran

14,5 x 20,5 cm

Tanggal Terbit

18/06/2026

Ingin Beli?

Rp50.000

Ada Pertanyaan tentang Layanan Idebuku ?

Konsultasikan live chat bersama Costumer Care Idebuku.