Deskripsi
Dalam praktik hukum perdata, sengketa wanprestasi (cidera janji) merupakan salah satu jenis perkara yang paling sering muncul di masyarakat. Wanprestasi terjadi ketika debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan, baik karena kesengajaan maupun kelalaian, sehingga merugikan hak kreditur. Dalam perkara pada umumnya, perkara wanprestasi banyak ditemukan dalam bidang utang piutang, jual beli, sewa menyewa, serta perjanjian kerja sama usaha.








