Deskripsi
Sistem hukum pidana Indonesia selama ini bertumpu pada paradigma retributif, suatu sistem yang menempatkan penghukuman sebagai bentuk pembalasan negara atas perbuatan melawan hukum. Pemidanaan dianggap sebagai sarana untuk menegakkan keadilan dengan menimpakan penderitaan kepada pelaku. Paradigma ini berkembang kuat sebagai warisan dari sistem hukum kolonial yang menekankan kepastian hukum formal di atas pemulihan sosial.








