Deskripsi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan terkait antisipasi, pengenalan, evaluasi dan pengendalian dari bahaya yang timbul dari atau di tempat kerja yang berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja termasuk dampak yang akan ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar (ILO). Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi tenaga kerja dalam aspek keselamatan dan kesehatan melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.








