Deskripsi
Negara memberikan Amanah pada Polri, Kejaksaan dan KPK untuk memberantas korupsi. Bahkan terkini, di ujung pemerintahannya Pak Jokowi menanda tangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang pada intinya dibentuk Korps khusus dalam Polri dalam pemberantasan korupsi. Outputnya tentunya, lebih mengefektifkan lagi pemberantasan korupsi oleh Polri.








