Deskripsi
Kredit bermasalah atau yang lebih dikenal dengan istilah Non- Performing Loan (NPL) merupakan salah satu indikator utama dalam mengukur kesehatan sistem perbankan. Secara sederhana, NPL adalah kredit yang sudah tidak lagi dapat dibayar oleh debitur sesuai dengan kesepakatan yang ada. Dalam konteks ini, sebuah kredit dianggap bermasalah apabila pembayaran bunga atau pokoknya tidak dilakukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, sesuai dengan peraturan yang berlaku di banyak negara, termasuk Indonesia. Penyebab terjadinya NPL sangat beragam dan bisa bersifat internal maupun eksternal. Secara internal, faktor utama adalah pengelolaan risiko yang tidak tepat, ketidakmampuan manajemen dalam melakukan evaluasi terhadap kelayakan debitur, dan kegagalan dalam memantau perkembangan pinjaman. Sementara itu, faktor eksternal dapat meliputi gejolak ekonomi, perubahan regulasi, atau bencana alam yang dapat mempengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya.








